Astra: RUPSLB Putuskan Perubahan Anggaran Dasar
INILAHCOM, Jakarta - PT Astra International Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan telah mengambil beberapa keputusan.
Presiden Direktur PT Astra International Tbk Prijono Sugiarto mengatakan, keputusan terkait penjelasan mata acara rapat perubahan anggaran dasar perseroan dilakukan terutama dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
"Pertama, keputusan menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana disampaikan dalam rapat, yang materi perubahan lengkapnya telah dibagikan kepada para pemegang saham sebelum rapat dimulai," kata dia di Jakarta, Senin (16/11/2015).
Kedua, kata dia memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan terhadap anggaran dasar perseroan yang telah diputuskan dalam rapat ini apabila dianggap perlu atau
dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintah terkait dan menyusun atau menyatakan kembali seluruh maupun sebagian anggaran dasar perseroan, dengan hak subtitusi, dalam satu atau beberapa akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas seluruh atau sebagian keputusan rapat ini, termasuk melakukan perubahan anggaran dasar perseroan tersebut.
Serta selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atau permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi pemerintah terkait.
"Mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungan penuh yang telah diberikan kepada Astra selama 58 tahun berkarya untuk membangun bangsa, " kata dia. [jin]
Read More : Astra: RUPSLB Putuskan Perubahan Anggaran Dasar.
0 komentar:
Posting Komentar